.jpg)
SK mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantarapara pemimpin SK dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 18 OKTOBER tahun 2009:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Fatwa SK ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa SK telah gelabah mengambil keputusan tersebut....