SK mengeluarkan fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantarapara pemimpin SK dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 18 OKTOBER tahun 2009:
"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG"
Inilah isi wawancara tersebut:
Wartawan : Pak kerok, bagaimana SK bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi gadis sekampung?
Prof. Dr. Kerok: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....
0 kata2 @ ucapan. syukran:
Post a Comment