اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ

Powered By Blogger

Saturday, October 17, 2009

Haram menikahi gadis satu kampung


SK mengeluarkan  fatwa baru. Setelah diadakan rapat dan diskusi diantarapara pemimpin SK dan dewan pakarnya, memberikan fatwa pada tanggal 18 OKTOBER tahun 2009:





"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK MENIKAH DENGAN GADIS SEKAMPUNG" 

Fatwa SK ini telah menimbulkan perdebatan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan banyak pihak yang menyatakan bahwa SK telah gelabah mengambil keputusan tersebut. Untuk mencari tahu alasan SK mengeluarkan fatwa tersebut, maka wartawan republika mewancari sekretaris umum SK Prof. Dr.Kerok



Inilah isi wawancara tersebut:

Wartawan         :   Pak kerok, bagaimana SK bisa mengeluarkan fatwa haram untuk menikahi  gadis sekampung?


Prof. Dr. Kerok: Bagaimana enggak haram, menikahi empat orang gadis aja berat, apalagi satu kampung, kan itu banyak jumlahnya.....



0 kata2 @ ucapan. syukran:


Powered By Blogger
Powered by Blogger.